Revoluzine Blogger

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Maulydia Taysa Novella

Maulydia Taysa Novella

Mengenai Saya

Maulydia Tasya Novella lahir pada 1994, di kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. saya dibesarkan oleh kedua orang tua, ibunda saya Helmy Hartati yang merupakan seorang perawat di Rumah Sakit Zainal Abidin, Banda Aceh. Ayahanda saya Mahfuz, seorang wiraswasta. mereka adalah pahlawan yang sangat berjasa. saya adalah satu dari sekian banyak blogger Indonesia yang menggunakan blog sebagai wahana pembelajaran online dan memberikan beberapa materi yang terdapat di blog saya untuk dapat digunakan oleh orang lain dengan segala manfaatnya. Maulydia Tasya Novella merupakan seorang siswi MIN Banda Aceh yang meneruskan pendidikannya ke MTsN Banda Aceh dan sekarang di SMA Fatih Tengku Nyak Arief Banda Aceh.. insya Allah saya akan meneruskan pendidikan saya ke Fakultas Kedokteran UGM. amin.

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Entri Populer

Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Hukum

Dalam Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 mei 1945 s/d 1 juni 1945, Pancasila diterima sebagai dasar Negara dari suatu Negara yang akan didirikan. mememememememememememem Melalui proses yang terjadi dalam sidang BPUPKI, suatu panitia kecil yang diketuai Ir. Soekarno dengan melibatkan wakil-wakil dari kelompok Islam dan Nasionalis, disepakati sebuah konsesnsus nasional yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang oleh Dr Sukiman disebut gentleman agreement. Piagam inilah yang kemudian menjadi cikal-bakal Pembukaan UUD 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, yang didahului dengan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memiliki konstitusi, yang didalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu : Adanya perlindungan terhdap hak asasi manusia ; Adanya susunan ketatanegaraan Negara yang mendasar ; Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. Seperti kita ketahui UUD 1945 berlaku untuk seluruh wilayah Negara Indonesia dalam dua kurun waktu : pertama : 17 agustus 1945 sampai 27 desember 1949 dan kedua : 05 juli 1959 sampai sekarang. Dalam pada itu ketika berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950, UUD 1945 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia, sedangkan antara 17 agustus 1950 sampai 05 juli 1959 berlaku UUDS 1950.

UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali, setelah Konstituante RI tidak berhasil (menetapkan) Undang-Undang Dasar yang tetap untuk diberlakukan di Negara Indonesia, sehingga dengan demikian posisi UUD 1945 dimaklumatkan sebagai UUD tetap dengan menggantikan posisi UUDS 1950. Karena tidak berhasilnya konstituante RI membuat UUD dan Negara dinyatakan dalam keadaan darurat, maka pada tanggal 5 juli 1959 dikeluarkan Kepres RI no 150/1959 tentang Dekrit Presiden kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia no 75 tahun 1959). sesuai dengan UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan, Pancasila tercantum dalam pembukaan alinea ke empat, dengan rumusan :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusian Yang Adil Dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat rumusan Pancasila merupakan bagian UUD 1945 atau merupakan bagian hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, mengandung segi poitif dan segi negative. Segi positifnya ialah, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh Negara), sedangkan segi negatifnya ialah, Pembukaan dapat diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Dalam pada itu, apabila Pembukaan berada di luar UUD 1945, Pancasila tidak dapat dipaksakan berlakunya, sedangkan substani yang terdapat di dalamnya tidak dapat diubah berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 37 UUD 1945, keluarlah ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998 Tentang Pencabutan Ketetapan MPR-RI No.II/MPR/1978 Tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Eka Prasetia Pancakarsa) dan Penetapan Tentang Pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara.

Sebagai Pertimbangan dapat dikemukakan, bahwa Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditegaskan posis dan peranannya dalam kehidupan bernegara. Yang perlu dikemukakan ialah bahwa Ketetapan MPR-RI No.II/1998 tersebut mempunyai catatan Risalah/Penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kettapanini sebagai berikut : Bahwa dasar Negara yang dimaksud dalam Ketetapan ini didalamnya mengandung makna idialogi nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara. Dengan demikian, selain sebagai dasar Negara, Pancasila mngandung makna sebagai ideologi nasional; dan sebagai ideolgi nasional Pancasila merupakan cita-cata dan tujuan negara.
Arti Pengembangan Hukum

Hukum sebagai aturan tingkah laku dapat tertulis dan dapat pula tidak tertulis. Yang dimaksud dengan hukum tertulis ialah serangkaian aturan tingkah laku manusia yang diterapkan oleh instansi yang berwenang, sedangkan hukum tidak tertulis ialah serangkaian aturan tingkah laku manusia yang berupa hukum adat dan konvensi. Sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan MPR-RI No.II/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Pengaturan Perundangan, Pasal 2, tata urutan peraturan perUndang-Undangan Republik Indonesia ialah :

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

5. Peraturan Pemerintah

6. Keputusan Presiden

7. Peraturan Daerah

Sejak adanya Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi-muatan konstitusi hanya dapat diatur dalam UUD 1945 dan Perubahan terhadapnya. Ini berarti bahwa materi-muatan konstitusi tidak dapat diatur dalam peraturan PerUndang-Undangan yang lebih rendah, apakah itu yang bernama Ketetapan MPR atau Undang-Undang dan peraturan lainnya. Oleh karna itu sebaiknya ketetapan MPR mengatur kebijakan (beleidsregeling) yang akan diatur lebih lanjut ole Presiden dalam membuat berbagai macam keputusan. masalah berikutnya yang perlu diberikan catatan ialah Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang, yang dalam ketetapan MPR-RI No III / MPR / 2000 berada di bawah Undang-Undang. seperti diketahui, istilah peraturan pemerintah (sebagai) pengganti Undang-Undang terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. dalam ayat (1) tersebut dikatakan : Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang. berdasarkan ketentuan tersebut, dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa atau dalam keadaan darurat Presiden dapat membuat dan mengeluarkan peraturan yang berisi materi - muatan Undang-Undang. akan tetapi, karena situasi yang genting atau dalam keadaan darurat, tidak mungkin dituangkan dalam bentuk Undang-Undang.

Seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perubahan Pertama/o Pasal 20 dan pasal 21, peraturan yang diberi nama Undang-Undang merupakan produk bersama DPR dan Presiden. Dengan demikian, Presiden dan DPR adalah pembentuk Undang-Undang (wetgever). Suatu ketika, Negara dalam keadaan genting (darurat) ; dalam situasi genting tersebut diperlukan adanya sebuah Undang-Undang (materi – muatan yang diatur dengan Undang-Undang). Kalau ditempuh prosedur biasa, akan diperlukan waktu yang lama, sedamgkan keadaan sudah demikian rupa yang memerlukan pengaturan segera. Melihat hal-hal tersebut, pembuat Undang-Undang Dasar (grondwetgever) memberi hak kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah (sebagai) Pengganti Undang-Undang itu harus dicabut. Dari uraian di atas hukum tertulis meliputi berbagai macam bentuk, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Peraturan Daerah. Yang menjadi petanyaan ialah, apa yang dimaksud dengan pengembangan. Perkataan pengembangan berasal dari kata kembang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, perkataan kembang mempunyai bermacam arti : membuka lebar-lebar, membentangkan ; menjadikan besar (luas, merata, dsb) ; Menjadikan maju (baik,sempurna,dsb) Dalam pada itu perkataan pengembangan, mengandung arti proses cara, perbuatan pengembangkan.

Apa bila arti-arti tersebut dihubungkan dengan tulisan ini, ialah mengembangkan dalam arti menjadikan maju, baik atau sempurna. Dengan demikian pengembanga hukum mengandung arti menjadikan hukum tertulis maju, baik atau sempurna, baik dilihat dari prosesnya atau caranya, maupun dilihat dari substansinya. Kalau hal itu di hubungkan dengan Undang-Undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, proses atau cara pembuatan atau penetapanya harus maju, baik atau sempurana. Kalau semula, rencana Undang-Undang selalu berasal dari pemerintah,maju baik tau sempurna berarti, DPR dapat mengajukan usul inisiatif rancangan Undang-Undang. Kalau dulu Presiden berhak tidak mengundangkan Undang-Undang, maju baik atau sempurna mengandung Arti : Dlam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebu disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan (Perubahan Kedua UUD 1945, atas Pasal 20)

Pancasila Sebagai Paradigma

Seperti telah dikemukakan diatas, proses perumusan Pancasila sebagai dasar telah melibatkan berbagai komponen bangsa yang menjadi anggata, baik di BPUPKI maupun di PPKI. Walaupun setelah jatuhnya Soeharto sebagai Presiden RI kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara dipermasalahkan oleh berbagai kelompok masyarakat, ternyata substansi yang terdapat dalam Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, yaitu Pancasila sebagai dasar Negara dan Pancasila sebagai idiologi Nasional, merupakan cita-cita dan tujuan Negara yang masih dipertahankan.Yang menjadi pertanyaan ialah apa makna Pancasila Sebagai Paradigma atau dapatkah Pancasila menjadi kerangka atau pola berpikir bangsa Indonesia? Seperti telah dikemukakan, Pancasila adalah dasar Negara, artinya ia adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia harus selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila, yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebikjaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dalam pada itu makna idiologi nasional mengandung arti cita-cita dan tujuan Negara.

Oleh karena itu sebagai negara hukum, setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum tertulis yang akan dibentuk (ditetapkan) juga harus berlandaskan dasar Negara, seperti tercermin dalam sila-silanya. Dengan demikian subtansi hukum tertulis yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Sekurang-kurangnya subtansi produknya tidak bertentangan dengan Pancasila, dalam istilah hukum politik bahwa subtansinya merupakan perwujudan/penjabaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan karakter hukum responsive, artinya untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan aspirasi rakyat.

Sumber : http://www.harypr.com/

Facebook Twitter RSS